LSM: Pemerintah butuh metode baru untuk mengendalikan pencemaran udara secara mendesak

24 June 2021, Jakarta/Prague – Setelah dua tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih belum mengeluarkan putusan dari Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang menuntut kualitas udara bersih di Jakarta. Sebanyak 32 penggugat mengirimkan gugatan warga negara pada bulan Juli 2019, yang menunjukkan tekanan dari masyarakat serta diperlukannya perubahan secara menyeluruh untuk pengendalian pencemaran. LSM melihat diundurnya pembacaan putusan ini sebagai tanda pemerintah akan memenuhi seluruh tuntutan(1) yang dikirimkan ke pengadilan.

Para penggugat, yang dibantu dengan pengacara pro-bono dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, mengajukan tuntutan ini kepada Presiden Joko Widodo, tiga menteri dan tiga gubernur, yang menuntut perbaikan kualitas udara Jakarta. “Untuk mendukung seluruh warga negara Indonesia, pengadilan memaksa Presiden untuk menangani masalah polusi udara dan kesehatan masyarakat serta prioritas pembangunan lainnya yang terus memperburuk kondisi udara Jakarta dengan baik. Putusan pengadilan juga harus mengikat otoritas Jakarta, Banten, dan Jawa Barat agar memiliki pengendalian dan penegakan emisi industri yang lebih baik,” kata Yuyun Ismawati, penasihat senior dari Nexus3 Foundation.(2)

Dalam dekade terakhir, polusi udara, air dan tanah dengan konsekuensi kesehatan terkait dan kematian dini telah meningkat di banyak titik polusi di Indonesia. Sumber utama pencemaran udara di Jakarta bersumber dari enam pembangkit listrik tenaga batu bara yang terletak di tiga provinsi tetangga, emisi dari jutaan kendaraan, serta aktivitas industri. Selama bertahun-tahun, uji emisi tidak dilaksanakan karena prioritas lembaga yang saling bertentangan dan mediasi kasus menunjukkan proyek-proyek beremisi tinggi di luar jangkauan Jakarta. “Pemantauan pencemaran emisi di Indonesia saat ini belum memadai untuk memberikan informasi yang konsisten dan real-time untuk melindungi warganya,” Yuyun menambahkan.

“Gugatan ini penting bagi warga Jakarta karena berbagai alasan. Gugatan merupakan kebutuhan dan tuntutan untuk pemerintah agar tidak hanya sekedar mengambil tindakan sekadarnya saja. Hal ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan kualitas udara memerlukan kerjasama tingkat nasional dan daerah, sebagaimana terungkap dalam kasus ini bahwa tidak semua instansi pemerintah yang berkewajiban untuk mengendalikan pencemaran udara antusias dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Ini juga menjadi preseden untuk manajemen kualitas udara perkotaan di masa depan, terutama dengan mengharuskan pemerintah untuk memasukkan ilmu pengetahuan dalam menyebarluaskan kebijakan,” tegasnya.

Untuk memperbaiki situasi di masa mendatang, Nexus3 sedang bekerja sama dengan LSM Ceko, Arnika(3) dalam sebuah proyek internasional Pengendalian Polusi Transparan di Indonesia, yang didukung secara finansial oleh Uni Eropa. ”Kami bekerja sama dengan Indonesia dalam mengimplementasikan Registrasi Lepasan dan Transfer Polutan / Pollutant Release and Transfer Register (PRTR), yang telah digunakan di Eropa dan telah terbukti menjadi alat yang efektif untuk memerangi polusi industri,” tambah Jindrich Petrlik, Direktur Eksekutif Arnika – Program Toksik dan Sampah. “PRTR adalah alat untuk mengatasi polusi dan memungkinkan industri untuk memantau emisi mereka serta menetapkan target untuk mengurangi polutan mereka dan karenanya melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.”

________________________________________________________________________

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Marketa Möller, koordinator program dari Arnika, +420731771010, marketa.moller@arnika.org

Mochamad Septiono, manager program dari Nexus3, +62 813-1365-3636, tio@nexus3foundation.org

Catatan:

(1) Tuntutan dari para penggugat:

  • Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  • Menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini
    lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  • Menghukum Presiden Republik Indonesia untuk:
    • Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;
    • Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
  • Menghukum Tergugat III untuk:
    • Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara;
    • Melakukan pembinaan terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta bersama-sama dengan Gubernur Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk perbaikan kinerja pengendalian pencemaran udara dan penegakan hukum lingkungan;
  • Menghukum Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Jawa Barat dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara di provinsi masing-masing;
  • Menghukum Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk:
    • Melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan
      peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yakni:

      • Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama;
      • Melaporkan evaluasi penaatan ambang batas emisi gas buang kendaraan
        bemotor lama;
      • Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak (STB) yang “kegiatan
        usahanya mengeluarkan emisi” dan memiliki izin lingkungan dan izin
        pembuangan emisi dari Gubernur di DKI Jakarta;
      • Mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan;
      • Mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang
        mengakibatkan pencemaran udara.
    • Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan
      peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:

      • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber
        bergerak tipe lama; dan
      • usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak
        bergerak bagi usaha dan/atau kegiatannya;
      • Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat;
      • Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Menghukum Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk:
    • Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah di provinsi masing- masing dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang berada di masing-masing provinsi ke provinsi lainnya secara koordinatif dan
      melibatkan partisipasi publik;
    • Menetapkan status mutu udara ambien daerah di provinsi masing-masing setiap
      tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat;
    • Menyusun dan mengimplementasikan “Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian
      Pencemaran Udara” di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang berada di masing-masing provinsi ke provinsi lainnya secara koordinatif, terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;
  • Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk taat dan patuh pada putusan ini dengan cara berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menanggulangi pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannya Gugatan ini.

(2) ,Nexus3 (Nexus for Health, Environment, and Development) Foundation bekerja dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong works with all stakeholders untuk mempromosikan perlindungan bagi masyarakat, terutama populasi rentan, dari dampak pembangunan terhadap kesehatan dan lingkungan menuju masa depan yang adil, bebas racun, dan berkelanjutan.

(3) ,Arnika, organisasi non-pemerintah dari Republik Ceko, memiliki fokus pada konservasi lingkungan, isu toksik dan pengelolaan sampah, serta partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan lingkungan. Arnika bekerjasama dengan mitra global dimanapun, menuju masa depan yang lebih baik dan sehat.

Dokumen Siaran Pers ini dapat diunduh disini:

English:

Bahasa Indonesia:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*