Pelarangan Peredaran Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri
Pada tanggal 15 Mei 2018, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.02/V/0720/2018 tentang Penetapan Masa Berlaku Izin Edar dan Peredaran Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri. Dalam Surat Edaran tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan bahwa izin edar alat kesehatan yang mengandung merkuri hanya akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, dan alat keseha
Siaran Pers: Larang Perdagangan Racun Secara Daring: Merkuri dan Sianida
UNTUK DIRILIS SEGERA Untuk informasi lebih lanjut: Yuyun Ismawati; yuyun@balifokus.asia; +447583768707 Margaretha Quina; margaretha.quina@icel.or.id; +6281287991747 Krishna Zaki; krishna@balifokus.asia; +6281230002825 Jakarta, Indonesia, 12 Desember 2018 – Merkuri adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang di seluruh dunia berdasarkan Konvensi Minamata untuk Merkuri. Indonesia meratifikasi Konvensi ini pada 19 Oktober 2017 dan diperkuat melalui Undang-undang No. 11
Press Release: Ban Online Trading of Toxic Chemicals: Mercury and Cyanide
FOR IMMEDIATE RELEASE For more information:
Yuyun Ismawati; yuyun@balifokus.asia; +447583768707
Margaretha Quina; margaretha.quina@icel.or.id; +6281287991747
Krishna Zaki; krishna@balifokus.asia; +6281230002825
Jakarta, Indonesia, December 12, 2018 - Mercury is a hazardous and toxic substances (Bahan Berbahaya dan Beracun or B3) which is banned throughout the world based on the Minamata Convention for Mercury. Indonesia has ratified this Convention on October 19, 2017 and